Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat (BKLM) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melaksanakan kunjungan sekaligus asistensi tentangĀ pelaksanaan Unit Layanan Terpadu (ULT) di lingkungan Kemendikbud. Dalam kunjungan yang berlangsung dari 23 s.d 24 Juli 2019 tersebut, tim BKLM melakukan observasi dan memberikan banyak saran masukan terhadap keterlaksanaan ULT LPMP Kaltim.
Selain itu, BKLM juga berkesempatan memberikan paparan terkait pelayanan publik di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dihadapan seluruh pegawai LPMP, mulai dari pejabat structural, pejabat fungsional dan staf LPMP Kaltim. Dalam paparan yang diwakili oelh Bapak Kusumo, disampaikan bahwa pelayanan publik merupakan rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Tolok ukur yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, dan terjangkau, dan terukur, oleh karena itu diharapkan setiap satker yang berada di daerah memiliki unit layanan terpadu yang merupakan salah satu bentuk dari pelayanan prima kepada pelanggan.
Diantara yang menjadi dasar dibentuknya ULT di setiap satker Kemendikbud adalah banyaknya pendidik dan tenaga kependidikan yang datang ke Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikbud dari berbagai daerah Kab/Kota/Prov se-Indonesia; keterbatasan sumber daya di ULT pusat untuk menyelesaikan semua permasalahan terkait pendidikan dan kebudayaan; mengurangi beban biaya transportasi, akomodasi dan waktu yang diperlukan oleh pendidik dan tenaga kependidikan untuk berkunjung ke ULT Kemendikbud di Jakarta; Arahan Mendikbud saat berkunjung ke ULT 18 Juli 2017 untuk mendayagunaan LPMP dalam pelayanan publik dengan membangun minatur ULT; serta hasil penilaian RBI oleh Kemenpan-RB agar pelayanan UPT di daerah di tingkatkan. Lebih lanjut Pak Kusumo dalam paparannya menyampaikan tujuan dari dibentuknya ULT ini adalah meringankan beban masyarakat baik dari segi biaya, waktu dan jarak; mengoptimalkan peran UPT LPMP Kemendikbud dalam pelayanan publik; dan memberikan kemudahan layanan kepada pemangku kepentingan pendidikan dan kebudayaan.
Akhir dari kegiatan ini adalah dibukanya sesi tanya jawab yang dikemas dalam bentuk diskusi antara pihak BKLM dengan pegawai LPMP. Mulai dari diskusi tentang berbagai jenis layanan yang dapat diberikan kepada pelanggan, banyaknya layanan yang tidak masuk dalam database layanan sampai pada resiko jika kita salah dalam mengartikan pelayanan itu sendiri. Intinya lanjut Pak Kusumo, MELAYANI BUKAN BERARTI MENGABULKAN SEMUA KEINGINAN, akan tetapi harus tetap memperhatikan aturan, mekanisme dan standar pelayanan yang berlaku.