Penulis: Khairunnisa Dwi Astuty
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa Sistem Pendidikan Nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional, yaitu untuk mengembangkan kemampuan serta meningkatkan mutu kehidupan dan martabat manusia Indonesia. Penjaminan mutu pendidikan tersebut bertujuan untuk memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan.
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan (SPMP) merupakan suatu kegiatan yang meliputi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME). SPMI merupakan kegiatan penjaminan mutu yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan yang dilaksanakan dalam satu siklus penjaminan mutu pendidikan meliputi tahap penetapan standar, tahap pemetaan mutu, tahap perencanaan, tahap pelaksanaan, dan tahap monitoring dan evaluasi. Selain SPMI, pemerintah juga telah menetapkan berbagai program kegiatan lain yang dilakukan dalam upaya peningkatan mutu, termasuk peningkatan kompetensi dan kapabilitas peserta didik, antara lain program Penguatan Pendidikan Karakter (PPK), Kurikulum 2013, dan Gerakan Literasi Sekolah. Semua program tersebut selayaknya dilakukan secara terpadu, bukan terpisah-pisah yang akan mempermudah satuan pendidikan melaksanakan pencapaian mutu. Penguatan pelaksanaan SPMI di sekolah perlu untuk selalu dilakukan termasuk dalam kaitannya dengan pembentukan sekolah sehat berkarakter.
Sejalan dengan hal tersebut, maka Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur perlu melakukan Kegiatan Bimbingan Teknis Supervisi dan Sistem Penjaminan Mutu Internal di 10 kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Timur yang dilaksanakan pada tanggal 15 hingga 20 Juli 2019, yang dihadiri oleh 475 orang yang terdiri dari unsur Pengawas yang ada di 10 kabupaten/kota. Adapun sebagai fasilitator yaitu Widyaiswara dan staf struktural LPMP Kalimantan Timur yang telah mengikuti pelatihan tingkat nasional/fasnas dan pelatihan tingkat daerah/fasda tingkat Provinsi. Diharapkan dengan diadakannya kegiatan ini, para pengawas dari 10 kabupaten/kota mampu memahami mekanisme pelaksanaan SPMI, mampu melakukan pendampingan pelaksanaan SPMI di sekolah binaan LPMP Kalimantan Timur, mampu menyusun rekomendasi peningkatan mutu berdasarkan hasil evaluasi dan memberikan solusi bagi permasalahan sekolah, mampu melakukan supervisi penjaminan mutu Pendidikan, melakukan analisis dan evaluasi sekolah yang melaksanakan PPK, yang disupervisi dan menyusun laporan hasil, dan menyusun rencana untuk Pengawas dalam melaksanakan supervisi di sekolah.