Unit Layanan Terpadu (ULT) LPMP Kalimantan Timur

Salah satu agenda reformasi pelayanan yang dicanangkan pemerintah adalah penerapan pelayanan satu atap atau Unit Layanan Terpadu, melalui Unit Layanan Terpadu diharapkan peningkatan kualitas layanan publik serta memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk memperoleh pelayanan publik dan Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 97/2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, maka dibentuklah Unit Layanan Terpadu (ULT) LPMP Kalimantan Timur   sebagai wujud dari pelaksanaan peraturan tersebut.

Hakikat pelayanan publik, menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/2003 adalah pemberian pelayanan prima kepada masyarakat yang merupakan perwujudan kewajiban aparatur pemerintah sebagai abdi/pelayan masyarakat.  diharapkan dengan dibentuknya Unit Layanan Terpadu (ULT) LPMP Kalimantan Timur ini dapat memberikan pelayanan yang maksimal kepada pemangku kepentingan.

Adapun bentuk layanan yang dilakukan di unit ini antara lain adalah layanan tatap muka, dengan cara berkunjung langsung ke Unit Layanan Terpadu (ULT) LPMP Kalimantan Timur, Jalan Ciptomangunkusumo Km. 2 Samarinda,  jadwal layanan tatap muka ini mulai hari Senin sampai dengan Jum’at dengan waktu kunjungan untuk hari Senin – Kamis mulai pukul 08.00 – 15.30 wite  (12.00 – 13.00 wite  istirahat), hari Jum’at mulai pukul 08.00 – 16.00 wite (11.30 – 13.30 wite istirahat). 

Selain layanan tatap muka, bentuk layanan lainnya masyarakat bisa menghubungi  melalui SMS dan Whatsapp (WA) di nomor 0821-4878-8787, selain itu juga bisa  menghubungi melalui e-mail di alamat email lpmpkaltim@kemdikbud.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *