Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa Sistem Pendidikan Nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional, yaitu untuk mengembangkan kemampuan serta meningkatkan mutu kehidupan dan martabat manusia Indonesia. Selanjutnya sebagaimana diamanatkan di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005, setiap Satuan Pendidikan pada jalur formal dan nonformal wajib melakukan penjaminan mutu pendidikan. Penjaminan mutu pendidikan tersebut bertujuan untuk memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan.
Pemberlakuan regulasi tentang otonomi daerah melalui Undang-undang tentang Pemerintahan Daerah (terakhir Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014) berdampak terhadap pengelolaan pendidikan di daerah. Kebijakan otonomi pendidikan sangat berpengaruh positif terhadap berkembangnya sekolah sebagai lembaga pendidikan yang berbasis kepada kebutuhan dan tantangan yang dihadapi daerah. Keragaman potensi sumber daya pendidikan di daerah menyebabkan mutu lulusan sekolah sangat bervariasi. Keberadaan satuan pendidikan baik secara jenjang dan jenis yang tersebar di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki keragaman kebutuhan masyarakat, layanan proses pendidikan, sarana dan prasarana, tenaga pendidik dan kependidikan, serta mutunya.
Penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan dasar dan menengah merupakan tanggung jawab satuan pendidikan yang harus didukung oleh pemerintah daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing serta peran masyarakat. Pada level Pemerintah Pusat (selanjutnya disebut Pemerintah) penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan dasar dan menengah dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Agama, dan Kementerian Dalam Negeri serta instansi terkait lainnya.
Pemerintah pusat melalui Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) berperan dalam pelaksanaan SPME, di mana salah satu tugas dan tanggungjawabnya adalah memberikan fasilitasi dalam pengembangan penjaminan mutu pendidikan kepada pemerintah daerah. Fasilitasi yang diberikan kepada pemerintah daerah, dibutuhkan oleh pemerintah daerahdalam menjalankan amanat Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang menyatakan bahwa pemerintah kabupaten/kota sebagai penanggungjawab urusan wajib di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan non formal, dan pemerintah provinsi sebagai program kegiatan dalam penjaminan mutu pendidikan.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah, pemerintah daerah dalam melaksanakan penjaminan mutu pendidikan dibantu oleh Tim Penjamin Mutu Pendidikan Daerah (TPMPD). Tim ini dibentuk oleh Dinas Pendidikan dengan tugas: 1) melakukan pembinaan, pembimbingan, pendampingan, dan supervisi terhadap satuan pendidikan dalam pengembangan SPMI; 2) memetakan mutu pendidikan dan pelaksanaan SPMI pada satuan pendidikan berdasarkan data dan informasi dalam sistem informasi mutu pendidikan di daerah; dan 3) menyusun laporan rekomendasi strategi peningkatan mutu pendidikan di daerah kepada pemerintah daerah. Untuk itu, anggota Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Daerah (TPMPD) harus memiliki kemampuan dan keterampilan dalam menjalankan sistem penjaminan mutu serta harus mengetahui tugas pokoknya sebagai TPMPD, sehingga anggota TPMPD perlu dibekali pengetahuan tersebut. Maka melalui DIPA Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Kalimantan Timur akan memfasilitasi kegiatan Bimbingan Teknis Sistem Penjaminan Mutu Eksternal tersebut.
Kegiatan Bimbingan Teknis Sistem Penjaminan Mutu Eksternal dilaksanakan selama 3 hari yaitu pada tanggal 4 – 6 September bertempat di tempat pelaksanaan kegiatan di 10 Kabupaten Kota Provinsi Kalimantan Timur.
Peserta yang hadir dalam kegiatan Bimbingan Teknis Sistem Penjaminan Mutu Eksternal berjumlah 197 orang peserta yang berasal dari Disdikbud Kabupetan/Kota dan Provinsi, Bappeda dan dewan pendidikan, dari Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota, Kepala Bidang, Kepala Seksi, Korwas SD, SMP, SMA dan SMK, Bappeda dan Dewan Pendidikan Kab/Kota.
Diharapkan melalui bimtek yang sudah dilaksanakan di kabupaten/kota/provinsi dapat lebih melaksanakan penjaminan mutu di daerah secara lebih baik.