Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah, bahwa seorang kepala sekolah diharapkan memiliki kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial.
Kepala Sekolah yang memiliki kompetensi tersebut akan mampu mengelola, mengembangkan sekolah, memberdayakan dirinya dan memacu peningkatan kinerja sekolah yang dipimpinnya ke arah peningkatan mutu, relevansi dan daya saing pendidikan. Oleh karena itu, sebelum menjadi Kepala Sekolah, calon Kepala Sekolah harus dilatih agar menguasai kelima dimensi kompetensi yang dipersyaratkan. Hal ini sejalan dengan amanah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, yang menyebutkan bahwa Calon Kepala Sekolah yang akan diangkat menjadi Kepala Sekolah harus mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah untuk mendapatkan Sertifikat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) Calon Kepala Sekolah sebagai salah satu syarat administrasi pengangkatan.
Sebagai tindak lanjut dari terbitnya Permendikbud tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Paser bekerjasama dengan LPMP Kalimantan Timur untuk melaksanakan Program Penyiapan Calon Kepala Sekolah (PPCKS) sesuai dengan pedoman dan petunjuk teknis. Kegiatan seleksi subtansi yang merupakan salah satu tahapan kegiatan PPCKS telah dilaksanakan pada bulan Maret s.d. April 2019. Peserta yang telah dinyatakan layak pada tahapan seleksi subtansi selanjutnya mengikuti diklat In-Service Learning 1 (IN-1).
Kegiatan diklat In-Service Learning 1 (IN-1) Calon Kepala Sekolah ini dilaksanakan pada tanggal 27 September hingga 4 Oktober 2019 yang diselenggarakan di LPMP Kalimantan Timur. Kegiatan yang diikuti oleh 26 peserta calon kepala sekolah dari Kabupaten Paser ini di buka oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Paser, Bapak Murhariyanto, S.Sos.
Dalam kegiatan diklat In-Service Learning 1 (IN-1) ini, peserta diberikan pengetahuan mengenai Latihan Kepemimpinan, Manajerial, Supervisi Akademik, serta Rencana Tindak Lanjut Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah.
Diharapkan setelah dilaksanakannya kegiatan pelatihan ini, diperoleh calon-calon kepala sekolah yang kompeten yang akan mampu mengembangkan dan memberdayakan dirinya, serta mampu memacu peningkatan kinerja sekolah yang dipimpinnya ke arah peningkatan mutu, relevansi dan daya saing pendidikan.