Rapat Koordinasi LPMP dan BAN Provinsi Kalimantan Timur

Dalam rangka upaya peningkatan mutu pendidikan di Provinsi Kalimantan Timur, LPMP Kalimantan Timur menggelar kegiatan Rapat Koordinasi LPMP dengan Badan Akreditasi Nasional Provinsi Kalimantan Timur. Kegiatan dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 4 Oktober 2019 di Ruang Rapat SPMI LPMP Kalimantan Timur ini mengusung tema “Strategi Peningkatan Jumlah Sekolah yang Memiliki Indeks Mutu Baik” dengan Kepala LPMP dan Ketua BAN Provinsi Kalimantan Timur sebagai narasumbernya.

Diawali dengan paparan oleh Kepala LPMP Kalimantan Timur, Mohamad Hartono. Dalam paparannya disampaikan bahwa LPMP Kalimantan Timur bertugas membantu Pemerintah Daerah “Dalam  upaya penjaminan mutu sekolah untuk mencapai Standar Nasional Pendidikan (SNP)” dalam bentuk : supervisi, bimbingan, arahan, saran, dan bantuan teknis. Selain menjalankan tugasnya, LPMP juga memiliki fungsi diantaranya adalah pemetaan, pengembangan, pengelolaan sistem informasi mutu pendidikan, supervisi sekolah dalam pencapaian SNP, fasilitasi peningkatan mutu pendidikan terhadap sekolah dalam penjaminan mutu pendidikan (PMP) dan Pelaksanaan kerja sama di bidang PMP dengan Berkoordinasi Ditjen Dikdasmen, Ditjen GTK, Balitbang Dikbud, Pemda, BAN Sekolah/Madrasah (BAN – S/M), Unit Organisasi terkait lainnya.

Lebih lanjut disampaikan bahwa, pada bulan September 2019, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah merilis sekolah yang mendapatkan indeks mutu Baik. Hasil Akreditasi sekolah menjadi indikator utama dalam penetapan indeks mutu tersebut. Selain itu ujian nasional, peta mutu, dan hasil UKG guru menjadi indikator kontrolnya.

Berdasarkan data yang ada, maka perlu ada sinergi yang baik antara Badan Akreditasi Nasional (BAN) Provinsi Kaltim sebagai badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan satuan pendidikan dengan LPMP Kalimantan Timur sebagai unit pelaksana teknis Kemendikbud yang melaksanakan penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah.

Beberapa strategi yang dihasilkan dari rapat koordinasi ini diantaranya adalah:

  1. Perlu adanya sinkronisasi instrumen BAN dengan instrumen PMP
  2. Asesor BAN yang bertugas sebagai evaluator akreditasi wajib memahami SPMI (Sistem Penjaminan Mutu Internal)
  3. Satuan pendidikan wajib melaksanakan SPMI yang dibuktikan dengan adanya dokumen mutu sekolah yang dapat dijadikan sebagai bahan ketika penilaian akreditasi.
  4. Menciptakan budaya mutu adalah kebutuhan sekolah, sehingga budaya tersebut ada bukan hanya karena ingin mendapatkan hasil akreditasi semata
  5. Penguatan pengawas sekolah dalam mengawal implementasi SPMI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *