Dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 dan berdasarkan Surat Sekretariat Jenderal Kemdikbud No. 35492/A.A5/HK/2020 tanggal 12 Maret 2020, Unit Layanan Terpadu (ULT) LPMP Kalimantan Timur membatasi layanan tatap muka mulai 19 Maret 2020 sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.
Kami berharap Saudara dapat mengakses layanan ULT melalui daring di Whatsapp 0821-4878-8787 atau melalui telepon 0541 262059.
Mari kita jaga kesehatan dan kebersihan agar terhindar dari virus Covid-19 dan penyakit lainnya.