Evaluasi Keterlaksanaan Belajar dari Rumah (BDR) di Kabupaten Kutai Kartanegara

Terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 Tentang  Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) mau tidak mau menuntut guru untuk lebih kreatif dalam melaksanakan pembelajaran.  Pada point 2 dalam surat edaran tersebut jelas bahwa pembelajaran dilakukan secara daring/jarak jauh. Hal ini tentu saja menuntut guru untuk bisa menggunakan semua sumber daya yang ada demi terlaksananya proses belajar dari rumah. Selain itu Pemerintah Pusat melalui Kemendikbud juga telah memfasilitasi belajar dari rumah ini melalui live streaming TVRI yang telah ditayangkan sejak 13 April 2020.

Evaluasi keterlaksanaan Belajar dari Rumah dilaksanakan di Kabupaten Kutai Kartanegara. Evaluasi ini dilakukan dengan tujuan untuk menggali informasi sejauh mana proses belajar dari rumah telah dilaksanakan oleh guru-guru yang berada di Kab. Kutai Kartanegara. Penjaringan data menggunakan Google Form dengan responden mulai dari guru PAUD, SD, SMP, SMA dan SMK. Penjaringan ini menghimpun sejauh mana pemanfaatan TVRI sebagai salah satu media belajar guru, pemanfaatan media online yang digunakan oleh guru sampai dengan teknis pelaksanaan ujian sekolah dalam masa darurat COVID-19.  Sebanyak 1.101 responden terlibat dalam penjaringan ini .

Hasil evaluasi keterlaksanaan belajar dari rumah di Kabupaten Kutai Kartanegara adalah sebagai berikut:

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *