LPMP Kalimantan Timur menyelenggarakan Sosialisasi SPMI dan Pelaporan BOS sebagai respon dari perubahan kebijakan Kemendikbud dalam menyikapi terjadinya pandemi Covid-19. Kegiatan dilaksanakan secara daring dalam 6 angkatan, yang mana dalam setiap angkatan terbagi menjadi 5 Room Meeting, dengan jadwal dalam rentang tanggal 13 Juli sampai dengan 5 Agustus 2020, dan jam pelaksanaan kegiatan pukul 08.00 sampai pukul 13.00 WITA selama 3 hari untuk setiap angkatan kegiatan. Kegiatan secara keseluruhan diikuti oleh 3312 peserta dari seluruh daerah di Kalimantan Timur dari unsur kepala sekolah, bendahara sekolah, operator, dan guru, dengan rincian angkatan pertama 470 peserta, angkatan kedua 431 peserta, angkatan ketiga 639 peserta, angkatan keempat 509 peserta, angkatan kelima 809 peserta, dan angkatan keenam 454 peserta.
Kepala LPMP Kalimantan Timur Mohamad Hartono, S. H., M.Ed. dalam sambutannya menyebutkan bahwa kebijakan pendidikan pada masa pandemi Covid-19 yaitu dalam pengelolaan dana BOS wajib diketahui dan diikuti oleh semua sekolah sehingga kebijakan yang dimaksudkan untuk meringankan beban sekolah, orang tua, dan peserta didik benar-benar dapat dirasakan secara tepat sasaran. Demikian juga dengan implementasi SPMI yang sudah menginjak tahun keempat dari keluarnya Permendikbud Nomor 28 Tahun 2016 harus benar-benar menjadi perhatian utama bagi semua satuan pendidikan.
SPMI merupakan kegiatan penjaminan mutu yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan yang dilaksanakan dalam satu siklus penjaminan mutu pendidikan, meliputi tahap penetapan standar, tahap pemetaan mutu, tahap perencanaan, tahap pelaksanaan, dan tahap monitoring dan evaluasi. Berdasarkan Permendikbud Nomor 28 Tahun 2016 Pasal 11 disebutkan bahwa satuan pendidikan mempunyai tugas dan wewenang, yaitu:
- Merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, dan mengembangan SPMI-Dikdasmen;
- Menyusun dokumen SPMI-Dikdasmen yang terdiri atas dokumen kebijakan, dokumen standar, dan dokumen formulir.
- Membuat perencanaan peningkatan mutu yang dituangkan dalam rencana kerja sekolah;
- Melaksanakan pemenuhan mutu, baik dalam pengelolaan satuan pendidikan maupun proses pembelajaran;
- Membentuk tim penjaminan mutu pada satuan pendidikan;
- Mengelola data mutu pendidikan di tingkat satuan pendidikan.
Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melakukan beberapa perubahan kebijakan terhadap penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mulai tahun 2020. Perubahan kebijakan penyaluran BOS tersebut telah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik.
Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020  menyebutkan bahwa tim BOS sekolah dalam pengelolaan dana BOS Reguler di sekolah mengikuti  ketentuan sebagai berikut:
- Mengisi dan memutakhirkan data sekolah secara lengkap dan valid ke dalam Dapodik sesuai dengan kondisi riil di sekolah;
- Bertanggung jawab mutlak terhadap hasil isian data sekolah yang masuk dalam Dapodik;
- Menyusun RKAS mengacu pada prinsip-prinsip efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi pengelolaan dana BOS Reguler;
- Melakukan input RKAS pada sistem yang telah disediakan oleh Kementerian;
Selain materi tentang SPMI dan pengelolaan BOS, dalam kegiatan ini juga disampaikan materi tentang pengadaan barang dan jasa di sekolah (SIPLAH) dan Aplikasi RKAS atau ARKAS. Semua materi yang disosialisasikan merupakan kebijakan-kebijakan terbaru Kemendikbud yang pada akhirnya harus diimplementasikan oleh semua satuan pendidikan di semua jenjang di seluruh wilayah Kalimantan Timur, bahkan di seluruh wilayah Indonesia, sehingga semua peserta sangat antusias dan bersemangat dalam mengikuti semua rangkaian kegiatan, dari angkatan 1 sampai angkatan ke 6.
Melalui kegiatan yang dilaksanakan ini diharapkan semua sekolah dapat mengimplementasikan secara tepat semua kebijakan Kemendikbud dan dengan demikian seluruh program program sekolah akan dapat berjalan dengan baik dan menghindarkan dari kesalahan yang tidak diharapkan.