Kegiatan Review Standar Pelayanan LPMP Kalimantan Timur

Menurut Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan sebagai bagian dari rangkaian akselerasi pencapaian sasaran hasil reformasi birokrasi yang transparan, akuntabel, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), LPMP Kaltim kembali melaksanakan kegiatan Review Standar Pelayanan di LPMP Kaltim, yang merupakan kegiatan tindak lanjut dari kegiatan penyusunan Prosedur Operasional Standar di LPMP Kaltim yang dilaksanakan tanggal 12 hingga 13 September 2020 lalu. Kegiatan Review Standar Pelayanan ini dilaksanakan seminggu setelahnya, yaitu tanggal 19 dan 20 September 2020 di LPMP Kaltim.

Kegiatan Review Standar Pelayanan ini dilaksanakan guna memperbarui Standar Pelayanan yang sudah ada di LPMP Kaltim. Selain melakukan peninjauan ulang terhadap Standar Pelayanan, LPMP Kaltim juga mengundang narasumber dari LPMP Jateng, Ahmad Mudlofir, M.T. selaku Koordinator Tata Usaha Rumah Tangga, yang dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom, dengan membahas kebijakan pelayanan di Unit Layanan Terpadu di LPMP Jateng di masa kebiasaan baru ini. Selain itu, juga berdiskusi secara aktif dengan peserta yang hadir secara luring mengenai PPID, reward and punishment yang dilaksanakan di LPMP Jateng, mekanisme dan alur penerimaan tamu di ULT LPMP Jateng.

Kegiatan ini dilaksanakan dengan sasaran yang terkait dengan pelayanan, seperti Unit Layanan Terpadu, petugas keamanan, pengelola DUPAK, tim fasilitasi, kerja sama, rumah tangga, tim penjaminan mutu, persuratan, dan kepegawaian.

Adapun orientasi hasil dari kegiatan ini yang bertujuan untuk tersusunnya Standar Pelayanan yang menyesuaikan dengan kebijakan di masa kebiasaan baru ini di LPMP Kaltim, antara lain:

  1. Standar Pelayanan Pendaftaran
  2. Standar Pelayanan Informasi
  3. Standar Pelayanan Pengaduan
  4. Standar Pelayanan Pengajuan Tanda Tangan SPPD
  5. Standar Pelayanan Kerja Sama Fasilitasi
  6. Standar Pelayanan Permintaan Narasumber
  7. Standar Pelayanan Verifikasi dan Penerimaan Berkas DUPAK
  8. Standar Pelayanan Supervisi Mutu Pendidikan
  9. Standar Pelayanan Penyewaan Fasilitas Wisma

Standar Pelayanan yang telah ditinjau ulang bersama tim Standar Pelayanan ini nantinya akan dilakukan uji publik dengan mengundang stakeholders terkait, seperti guru, kepala sekolah, dosen, pengawas, dan masyarakat umum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *