Reformasi yang bergulir pada tahun 1998 yang ditandai dengan 3 (tiga) tuntutan yaitu; demokratisasi, tranparasi dan supremasi hukum & HAM, telah membawa perubahan mendasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan benegara. Konsekuensi dari tuntutan reformasi tersebut salah satu di antaranya adalah ditetapkannya UU N0.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggungjawab (good governance) melalui penerapan prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi dan supremasi hukum serta melibatkan partisipasi masyarakat dalam setiap proses kebijakan publik.
Terkait Pelayanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor: 244/P/2015 Tentang Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Dalam pelaksanaan tugas memberikan layanan informasi publik, PPID di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 41 Tahun 2020 tentang Layanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, PPID di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bertanggungjawab untuk melakukan penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, pelayanan, dan pengamanan informasi publik.
LPMP Provinsi Kalimantan Timur sebagai UPT Kemdikbud yang ada di daerah tentunya harus turut serta mendukung Tentang Keterbukaan Informasi Publik, oleh sebab itu agar pegawai LPMP Prov. Kaltim memiliki pemahaman yang sama tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka perlu dilakukan penyusunan SOP tentang keterbukaan informasi publik.
Kegiatan ini dilaksanakan selama 2 hari yaitu pada tanggal 6 – 7 Februari 2021 di gedung Gunung Tabur.