Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi BPMP Provinsi Kaltim

 

Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Kaltim (BPMP Provinsi Kaltim) pada Senin (13/06/2022) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi dan kegiatan Sosialisasi Program Akademik Fungsional BPMP Provinsi Kaltim bertempat di Aula Mahakam BPMP Provinsi Kaltim dengan saasaran peserta Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan BPMP Provinsi Kaltim.

Kepala Subbagian Tata Usaha Abd. Sokib Zunaidi, S.Si. pada saat membuka kegiatan menyampaikan bahwa informasi dalam kegiatan ini sangat penting untuk diketahui oleh seluruh ASN di BPMP Provinsi Kaltim. “Dalam melaksanaan tugas, ASN terikat aturan dan etika, sehingga pengetahuan terkait gratifikasi sangat dibutuhkan ASN BPMP Provinsi Kaltim dalam pelaksanaan tugas, bukan hanya sekedar karena BPMP Provinsi Kaltim diusulkan menjadi Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi.” ujarnya.

Selanjutnya Tendas Teddy Soesilo, S.Pd., Widyaprada BPMP Provinsi Kaltim menyampaikan paparan terkait Program Akademik Fungsional BPMP Provinsi Kaltim. BPMP Provinsi Kaltim memiliki ASN dengan jabatan fungsional Widyaprada. Beliau sampaikan bahwa Widyaprada diberi tugas untuk melaksanakan penjaminan mutu pendidikan. Beliau menyampaikan perlu adanya sinkronisasi antara tugas pokok dan fungsi Widyaprada dan tugas pokok dan fungsi Balai Penjaminan Mutu Pendidikan agar tugas penjaminan mutu di Provinsi Kalimantan Timur dapat dilaksanakan dengan optimal.

Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Widyaprada, Pejabat Fungsional Widyaprada yang selanjutnya disebut Widyaprada adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan Pemetaan Mutu Pendidikan, Pendampingan Satuan Pendidikan, Pembimbingan Satuan Pendidikan, Supervisi Pendidikan, dan/atau Pengembangan Model Penjaminan Mutu Pendidikan.

Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi dengan Narasumber Muhammad Syaifullah, Ak., M.Si., CA., CRMP. Korwas Pengawasan Bidang Instansi Pemerintah Pusat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tersebut menyampaikan bahwa gratifikasi termasuk dalam salah satu dari tindak pidana korupsi. Pengertian gratifikasi secara sederhana adalah pemberian. Pemberian tersebut bisa dalam bentuk uang, barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya.

 “Pada dasarnya praktek pemberian adalah netral dan wajar, gratifikasi terjadi di sekitar kita dalam kehidupan sehari-hari dalam lingkup peringatan peristiwa spesial, ekspresi persahabatan, wujud terima kasih kepada teman atau keluarga” tambahnya. Namun praktek pemberian ini akan menyalahi aturan jika terdapat benturan kepentingan dan atau mempengaruhi independensi dalam bekerja serta berlawanan dengan kewajiban atau tugas jabatan.

Lebih lanjut beliau menambahkan, terdapat perbedaaan antara praktek Suap, Pemerasan dan gratifikasi. Suap adalah permisif untuk melakukan atau memberikan sesuaitu, pemerasan adalah permisif untuk meminta, sedangkan gratifikasi adalah permisif untuk menerima. Beliau menambahkan gratifikasi ada yang masuk dalam kategori wajib untuk dilaporkan dan ada yang tidak wajib dilaporkan.

“Jika menemukan gratifikasi yang masuk dalam kategori yang wajib dilaporkan pegawai dapat melapor melalui unit pengendalian gratifikasi yang dimiliki oleh BPMP Provinsi Kaltim.” himbaunya. Dalam melapor gratifikasi ASN BPMP Provinsi Kaltim diharapkan untuk memperhatikan aturan atau mekanisme melapor yang telah ditetapkan.

Sebelum mengakhiri paparan, narasumber yang berasal dari Perwakilan BPKP Provinsi Kaltim tersebut kemudian menekankan pada ancaman hukuman bagi penerima dan pemberi gratifikasi. Bagi penerima gratifikasi ancaman hukuman mencapai pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. (MS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *