Pelaksanaan Pendampingan Satuan Pendidikan dalam Pelaksanaan Simulasi Asesmen Nasional

Penulis: Melur Senjahari


Samarinda, 9 Agustus 2022. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi telah menetapkan kebijakan Asesmen Nasional (AN) melalui peluncuran kebijakan Merdeka Belajar Episode 1 demi mewujudkan sumber daya manusia unggul Indonesia dengan profil pelajar pancasila. AN dirancang sebagai evaluasi pemerintah terhadap pemetaan mutu sistem pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Dengan dilaksanakannya AN diharapkan dapat menghasilkan gambaran menyeluruh pemetaan mutu pendidikan yang dapat menjadi bahan masukan bagi satuan pendidikan dan Pemerintah daerah dalam melakukan evaluasi diri dan perencanaan perbaikan mutu pendidikan.

AN terdiri dari tiga instrumen utama yaitu Asesmen Kompetensi Minimum, Survei Karakter dan Survei Lingkungan Belajar. Dalam pelaksanaannya, AN  diselenggarakan dengan menggunakan tes berbasis komputer baik secara daring maupun semi daring yang selanjutnya disebut Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK). Agar meminimalisir hambatan dalam pelaksanaan ANBK, sebelum ANBK berlangsung, satuan pendidikan yang berstatus mandiri dan mandiri yang ditumpangi baik yang melaksanakan moda daring atau semi daring diharuskan untuk melaksanakan simulasi/uji coba sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya.

Untuk memantau pelaksanaan dan mengevaluasi kendala-kendala yang dihadapi oleh satuan pendidikan pada saat pelaksanaan Simulasi ANBK, Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur  menyelenggarakan kegiatan Pelaksanaan Pendampingan Satuan Pendidikan dalam Pelaksanaan Simulasi Asesmen Nasional. Kegiatan ini dilaksanakan tanggal 8 s.d 10 Agustus 2022 di satuan pendidikan pada 10 kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Timur.

Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan kegiatan tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa satuan pendidikan telah melaksanakan Simulasi ANBK sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 013/H/PG.00/2022 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Asesmen Nasional Tahun 2022 serta untuk menghimpun informasi mengenai permasalahan yang dihadapi oleh satuan pendidikan saat pelaksanaan simulasi ANBK. Diharapkan hasil kegiatan ini dapat menjadi bahan masukan untuk pemerintah daerah Kabupaten/Kota dan Satuan Pendidikan saat pelaksanaan ANBK tahun 2022 tersebut berlangsung. (MS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *