Samarinda, 16 September 2022. BPMP Provinsi Kalimantan Timur per hari Kamis, 15 September 2022 berdasarkan Kepmendikbudristek RI Nomor 303/M/2022 sudah tidak lagi melakukan verifikasi dan validasi (verval) Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
Pengelolaan Verval NUPTK dilakukan oleh Satuan Pendidikan, Dinas Pendidikan dan Walidata (Pusat Data dan Teknologi Informasi) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.