ditulis oleh Syafrudin Januar, M.Pd
Widyaprada BPMP Provinsi Kalimantan Timur
Rapor Pendidikan Indonesia merupakan salah satu Kebijakan Merdeka Belajar yang diluncurkan pada Episode ke-19, Rapor Pendidikan dibangun dengan platform digital yang menunjukkan laporan hasil penilaian sistem pembelajaran yang bertujuan sebagai bahan penyempurnaan rapor mutu. Rapor Pendidikan di luncurkan dalam bentuk Platform, di dalam platform ini disajikan informasi laporan hasil penilaian sistem secara totalitas dengan mengacu pada Standar Nasional Pembelajaran. Rapor Pendidikan Indonesia diharapkan bisa jadi acuan untuk satuan Pendidikan serta pemerintah daerah untuk mengenali, merefleksi, serta membenahi mutu pendidikan Indonesia secara merata. Rapor Pendidikan merupakan hasil gabungan dari beberapa instrumen sebagai alat ukur Kualitas Pendidikan, seperti Asesmen Kompetensi Minimum, Survey Karakter, Survey Lingkungan Belajar dan beberapa sumber data lainnya. Dengan adanya Rapor Pendidikan ini diharapkan dapat dimanfaatkan sebagai sumber refleksi untuk perbaikan atau peningkatan mutu sekolahnya melalui Perencanaan Berbasis Data (PBD).
Rapor Pendidikan pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah telah dirilis sejak Tahun 2022, dengan dinamika penerimaan hasil Asesmen Nasional Tahun 2021. Pada tahun 2023 rilis Rapor Pendidikan terjadi keterlambatan dari jadwal yang telah ditetapkan karena banyaknya penyesuaian berdasarkan masukan dari berbagai pihak untuk mempermudah membaca atau menerjemahkan arti dari Rapor Pendidikan.
Pada Tahun 2024 Rapor pendidikan yang akan segera dirilis berdasarkan hasil Asesmen Tahun 2023 yang telah dilakukan, untuk Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah akan menerima rapor ketiganya, namun untuk Satuan Pendidikan Anak Usia Dini akan menerima rapor perdananya. Rapor Pendidikan untuk Satuan Pendidikan PAUD yang akan di terima juga tidak akan selengkap Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, karena pada Pendidikan PAUD hanya berdasarkan hasil survei lingkungan belajar dan beberapa sumber data seperti Dapodik. Sehingga yang akan tampil di Rapor Pendidikan hanya pada dimensi D (Kualitas Proses Pembelajaran) dan dimensi E (Kualitas Pengelolaan Satuan).
Pada Dimensi D (Kualitas Proses Pembelajaran) terdapat beberapa indikator level 1 yang akan di tunjukan yakni: (D.1) Perencanaan untuk proses pembelajaran yang efektif, (D.2) Muatan Pengembangan yang sesuai kurikulum, (D.3) Pendekatan Pembelajaran yang sesuai untuk Anak Usia Dini, (D.4) Asesmen yang meningkatkan kualitas pembelajaran.
Pada Dimensi E (Kualitas Pengelolaan Satuan) terdapat beberapa indikator level 1 yang akan di tunjukan yakni: (E.1) Indeks Ketersediaan Sarana Prasarana Esensial, (E.2) Indeks Iklim Keamanan dan Keselamatan Sekolah, (E.3) Indeks Iklim Inklusivitas Sekolah, (E.4) Indeks Refleksi dan Perbaikan Pembelajaran oleh Pendidik, (E.5) Indeks Kepemimpinan dan Kebijakan Satuan yang mendukung refleksi dan perbaikan layanan, (E.6) Indeks Kemitraan dengan orang tua/wali untuk kesinambungan stimulasi di satuan dan di rumah, (E.7) Indeks Layanan Holistik Integratif, (E.8) Indeks Kapasitas Perencanaan, (E.9) Indeks Akuntabilitas Pembiayaan.
Dari dua dimensi dengan 13 indikator level 1 yang ditampilkan di Rapor Pendidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah menetapkan hanya 3 indikator prioritas yang wajib dibenahi, melalui proses Perencanaan Berbasis Data (PBD) dengan maksimal 10 indikator yang dapat dibenahi sesuai dengan sumber Daya Satuan Pendidikan masing-masing.