Samarinda – Pentingnya memperhatikan Gerakan transisi PAUD ke SD diperkuat oleh PP No. 2 Tahun 2018 yang menjelaskan Pasal 5 bahwa: usia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk jenis pelayanan dasar pendidikan anak usia dini dan usia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun untuk jenis pelayanan dasar pendidikan dasar. Merujuk pada PP tersebut maka proses transisi anak dari rumah ke satuan PAUD dan transisi anak dari taman kanak-kanak ke sekolah dasar menjadi sangat penting. Dengan demikian orang tua dan guru harus memandang transisi PAUD ke SD sebagai suatu proses yang berkesinambungan sehingga anak siap belajar di sekolah dasar dan bagi anak yang tidak pernah mengikuti PAUD/RA, tetap mendapatkan haknya dengan masih mempunyai kesempatan pengembangan kemampuan pondasi yang seharusnya. Gerakan transisi PAUD ke SD ini berlangsung sejak PAUD/RA hingga SD/MI kelas awal yaitu sampai SD/MI kelas II (dua), maka prinsip-prinsip transisi PAUD ke SD harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Agar dapat mempersiapkan anak mempunyai kemampuan fondasi yang tepat, maka perlu menciptakan masa transisi yang baik, dengan menciptakan lingkungan belajar yang selaras antara di satuan PAUD/RA dan SD/MI. Penyelarasan pembelajaran PAUD ke SD yang dilakukan bertujuan agar peserta didik PAUD tidak perlu melakukan terlalu banyak penyesuaian saat berpindah menjadi peserta didik SD/MI, dan agar peserta didik SD/MI yang tidak pernah mengikuti PAUD/RA, tetap dapat terpenuhi haknya untuk mendapatkan pembinaan kemampuan fondasi.
Kementerian Agama di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota merupakan salah satu aktor utama dalam mendukung terimplementasinya gerakan ini agar bisa lebih masif dan konstruktif untuk memaknai penguatan transisi PAUD ke SD khususnya pada sekolah dibawah binaan Kementerian Agama yaitu jenjang RA ke MI kelas awal sebagai bentuk pemenuhan hak setiap anak. Dukungan dari Kementerian Agama di tingkat Kabupaten/Kota Provinsi Kalimantan Timur terhadap Gerakan Transisi PAUD ke SD yang menyenangkan juga merupakan upaya untuk mendukung kualitas dan pemerataan layanan di satuan jenjang RA dan MI serta hasil belajar peserta didik di Pendidikan Dasar.
Untuk mewujudkan hal tersebut, maka pada tahun 2024, BPMP Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan kegiatan Advokasi dan Pendampingan Kebijakan dan Produk Pembelajaran Transisi PAUD-SD kepada Kementerian Agama di tingkat Kabupaten/Kota Provinsi Kalimantan Timur Angkatan I dan II.
Untuk mendorong Gerakan Transisi PAUD ke SD yang menyenangkan di Satuan Jenjang RA dan MI menjadi Gerakan Bersama, maka BPMP Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan Kegiatan Advokasi dan Pendampingan Kebijakan dan Produk Pembelajaran Transisi PAUD-SD kepada Kementerian Agama Angkatan I dan II secara luring, pada tanggal 21 s.d 23 Mei 2024, di BPMP Provinsi Kalimantan Timur, Jalan Cipto Mangunkusumo Km.2 Samarinda Seberang, Kalimantan Timur.
Kegiatan ini dihadiri peserta sejumlah 40 (empat puluh) orang, yang terdiri dari 2 angkatan, berasal dari unsur Kepala Bidang/Kasi Pendidikan Kantor Wilayah, Kepala Bidang/Kasi RA, Kepala Bidang/Kasi MI Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Pokja Bunda PAUD Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Timur, dan BPMP Provinsi Kalimantan Timur.
Tujuan kegiatan ini dilaksanakan adalah untuk meningkatkan pemahaman tentang kebijakan gerakan transisi PAUD ke SD kelas awal yang menyenangkan; mengetahui capaian Gerakan Transisi PAUD ke SD yang menyenangkan; mengoptimalkan pemanfataan produk pembelajaran sebagai alat bantu dalam gerakan transisi PAUD ke SD kelas awal yang menyenangkan; meningkatkan pemahaman tentang bagaimana membangun kemampuan fondasi melalui pembelajaran di PAUD/RA dan di SD/MI.
Narasumber yang menyampaikan materi pada kegiatan ini berasal dari Internal, yaitu dari Tim PDM-09 BPMP Provinsi Kalimantan Timur.
Dalam sambutannya Kepala BPMP Provinsi Kalimantan Timur, Bapak Dr. Jarwoko, M.Pd yang sekaligus membuka kegiatan dengan resmi mengucapkan “Selamat Datang di BPMP Provinsi Kalimantan Timur, dan menyampaikan apresiasi serta ucapan terimakasih atas kehadiran Bapak/Ibu Peserta yang telah hadir memenuhi undangan”.
Pada kesempatan ini pula Kepala BPMP Provinsi Kalimantan Timur menyampaikan “Sesuai amanat Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan layanan pendidikan yang bermutu. Manifestasi dari layanan pendidikan yang bermutu antara lain diimplementasikan pada peserta didik di mana mengalami transisi pendidikan dari satuan pendidikan anak usia dini ke jenjang sekolah dasar agar merasa nyaman dengan lingkungan belajarnya yang semula dengan metode pembelajaran bermain. Pada tempat sekolah yang baru yaitu jenjang SD kelas awal, peserta didik tidak dipaksakan harus dapat membaca, menulis dan berhitung (calistung). Namun difokuskan pada pembelajaran yang membangun enam kemampuan fondasi adalah hak setiap anak. Oleh karena itu, gerakan transisi PAUD ke SD kelas awal yang menyenangkan perlu mendapat dukungan dan peran dari dinas pendidikan kabupaten/kota. Transisi PAUD ke SD adalah menjembatani perpindahan pembelajaran dari PAUD ke SD yang soft. Karena perpindahan dari PAUD ke SD dalam pembelajaran ibaratnya seperti ada patahan, yang waktu peserta didik di PAUD belajar sambal bermain, ketika masuk di SD kelas awal juga harus menyenangkan. Sehingga untuk perpindahan belajar dari PAUD ke SD harus melewati medan diagonal, sehingga anak didik belajar tidak tertekan. Selain itu, anak didik juga berhak mendapatkan layanan bermutu, sesuai kebutuhan masing-masing peserta didik yang berbeda, terlebih peserta didik yang tidak melewati pendidikan PAUD. Pada pembelajaran kelas awal menekankan pada enam kemampuan fondasi yang harus dimiliki peserta didik untuk membekali belajar pada kelas selanjutnya.”
“Kemendikbudristek dalam mewujudkan Transformasi Pendidikan dalam rangka Peningkatan Mutu Pembelajaran, telah meluncurkan 26 Episode Merdeka Belajar, untuk Transisi PAUD ke SD yang menyenangkan adalah Episode ke 24, agar mewujudkan Gerakan Transisi PAUD ke SD yang menyenangkan di Satuan Jenjang RA dan MI menjadi Gerakan Bersama, menjadi lebih massif dan konstruktif, yaitu dengan dukungan dari Kementerian Agama di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota, dimana Jenjang RA dan MI dibawah binaan Kementerian Agama, serta adanya dukungan dari Pokja Bunda PAUD Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Timur, kemudian dengan adanya sinergitas yang kuat antar BPMP Provinsi Kalimantan Timur, yang merupakan UPT dari Kemendikbudristek dengan Kementerian Agama, baik tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota”.
Adapun hasil dari pelaksanaan kegiatan ini adalah meningkatnya pemahaman tentang kebijakan gerakan transisi PAUD ke SD kelas awal yang menyenangkan; meningkatnya pemahaman capaian Gerakan Transisi PAUD ke SD yang menyenangkan; optimalnya pemanfataan produk pembelajaran sebagai alat bantu dalam gerakan transisi PAUD ke SD kelas awal yang menyenangkan; meningkatnya pemahaman tentang bagaimana membangun kemampuan fondasi melalui pembelajaran di PAUD/RA dan di SD/MI.