Samarinda- Pendidikan inklusif merupakan salah satu strategi pemberian akses pendidikan kepada semua anak berkebutuhan khusus untuk mengikuti pendidikan bersama-sama dengan anak yang lain. Inklusi merupakan suatu system yang menempatkan semua pemangku kepentingan di bidang Pendidikan, termasuk kepala sekolah, guru, pengurus yayasan, tenaga kependidikan, siswa, orangtua, masyarakat dan Pembina Pendidikan, secara bersama-sama mengembangkan lingkungan Pendidikan yang kondusif bagi semua anak termasuk anak berkebutuhan khusus untuk dapat mengembangkan potensinya secara optimal. Pendidikan khusus bagi penyandang disabilitas menjadi perhatian atau agenda internasional dan nasional. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah memiliki peran strategis dalam mewujudkan Pendidikan yang berkualitas bagi peserta didik berkebutuhan khusus. Mengacu pada Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2023 tentang Akomodasi Yang Layak dan Permendikbudristek Nomor 72 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Layanan Khusus, maka Pemerintah daerah perlu mengiplementasikan dukungan terkait hal tersebut, salah satunya adalah dengan menuangkan kedalam bentuk kebijakan berupa pembentukan Unit Layanan Disabilitas ( ULD ) di daerah.
Untuk mewujudkan hal tersebut, maka Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemendikbudristek bertanggungjawab memberikan Sosialisasi, Pendampingan serta Advokasi terkait hal tersebut. Berkaitan dengan hal tersebut, dilaksanakannya Kegiatan Persiapan Sosialisasi dan Advokasi pembentukan Unit Layanan Disabilitas ( ULD ) Tahun 2024.
Kedua kegiatan tersebut dilaksanakan pada tanggal 12 s.d 14 Mei 2024 di Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur, di Jalan Cipto Mangunkusumo KM. 2 Samarinda Seberang, Kalimantan Timur.
Adapun tujuan pelaksanaan kegiatan Persiapan Sosialisasi dan Advokasi pembentukan Unit Layanan Disabilitas (ULD) Tahun 2024 adalah Penyamaan Persepsi dengan Dinas Pendidikan Provinsi dan kab/ Kota terkait persiapan Kegiatan Sosialisasi dan Advokasi pembentukan ULD di daerah.
Kegiatan ini diikuti Perwakilan Pejabat yang membidangi Pendidikan Inklusif Dinas Pendidikan Provinsi serta Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Timur; Perwakilan ULD; serta BPMP Provinsi Kalimantan Timur.
Narasumber Kegiatan berasal dari Internal BPMP Provinsi Kalimantan Timur dan dari Unit Layanan Disabilitas (ULD) Kota Samarinda.
Dalam Sambutannya, Kepala BPMP Provinsi Kalimantan Timur, Dr. Jarwoko, M.Pd menyampaikan “ Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 48 Tahun 2023 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Formal, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, dan Pendidikan Tinggi, Pemerintah mengatur sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam satu lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya. Pendidikan yang inklusif untuk meningkatkan mutu pendidikan bagi Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (PDBK) melalui peningkatan kompetensi dan kuantitas Guru Pendidikan Khusus serta kolaborasi seluruh ekosistem pendidikan. Pendidikan Inklusif mencakup semua peserta didik, dan menyambut serta mendukung untuk belajar, siapa pun mereka dan apa pun kemampuan atau persyaratan mereka. Pendidikan Inklusif merupakan salah satu program prioritas Kemendikbudristek yang merupakan bagian dari Merdeka Belajar, yang bertujuan untuk menciptakan iklim pembelajaran yang menerima dan menghargai perbedaan, baik perbedaan sosial, budaya, agama dan suku bangsa, karakteristik, serta identitas para peserta didik.”
Manfaat dari Pelaksanaan kegiatan Persiapan Sosialisasi dan Advokasi pembentukan Unit Layanan Disabilitas (ULD) adalah sebagai berikut : Terjalinnya Sinergi antara Balai Penjaminan Mutu Pendidikan dengan Pemerintah daerah dalam upaya implementasi dukungan terhadap kebijakan Pemerintah Tentang Pendidikan Inklusif; Tersosialisasikannya pentingnya peran ULD di daerah; dan terbentuknya Unit Layanan Disabilitas di Daerah.
#UnitLayananDisabilitas
#Advokasi
#Sinergi
#LanjutkanMerdekaBelajar
#RayakanMerdekaBelajar
#bpmpprovkaltim