BPMP Melaksanakan Kegiatan Pendampingan Perencanaan Pemda Terkait SPM Pendidikan oleh UPT Tahun 2024

Samarinda– Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 tahun 2022 mengenai Otk (Organisasi dan Tata Kelola) BBPMP dan BPMP menyatakan bahwa BPMP berada dibawah dan bertanggun jawab kepada Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.BPMP mempunyai tugas melaksanakan penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat di provinsi.
Dalam melaksanakan tugas BPMP menyelenggarakan fungsi sebagai (1) pelaksanaan pemetaan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, (2) pengembangan model penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, (3) pelaksanaan supervisi penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat dalam penjaminan mutu pendidikan, (4)pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat dalam penjaminan mutu pendidikan, (5) pengembangan dan pelaksanaan kemitraan di bidang penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan anak usiadini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, (6) pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat; dan(7) pelaksanaan urusan administrasi.
Berkenaan dengan hal tersebut BPMP selaku UPT Kemdikbudristek yang ada didaerah sesuai dengan tugas dan fungsinya, melaksanakan kegiatan Pendampingan Perencanaan Pemda Terkait SPM Pendidikan oleh UPT 2024. Kegiatan ini adalah dibawah Koordinasi PDM 04 B, indikator keterlaksanaan program yang diampu di PDM 04 B adalah Pemerintah Daerah mengalami perubahan perilaku dalam perencanaannya dengan melaksanakan perencanaan berbasis data melalui indikator prioritas SPM Pendidikan yakni 70 persen pemda melaksanakan perencanaan berbasis data melalui indikator prioritas SPM Pendidikan dan 70 persen pemda melaksanakan perencanaan berbasis data melalui sub kegiatan. Kegiatan ini juga sebagai bahan evaluasi untuk melakukan perencanaaan berbasis data berdasarkan indikator masalah yang terdapat dalam rapor pendidikan kab.kota dalam menyusun RKPD 2025 dalam rangka peningkatan mutu layanan pendidikan yang lebih baik.
Kegiatan ini dilaksanakan secara luring di BPMP Kalimantan Timur, di Jalan Ciptomangunkusumo Km 2 Samarinda Seberang, pada tanggal 20 – 22 Juni 2024.
Peserta kegiatan berasal dari unsur Bagian Perencanaan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi/Kabupaten/Kota, Bappeda Bidang Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, BPKAD Bidang Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/Kota, masing-masing dihadiri 1 (satu) orang.
Tujuan kegiatan ini dilaksanakan adalah untuk memberikan pemahaman kepada Dinas Pendidikan, Bappeda dan BPKAD tentang karakteristik sekolah berkualitas dan upaya peningkatan kualitas layanan pendidikan yang berkelanjutan sebagai strategi untuk mencapainya; memberikan pemahaman kepada Dinas Pendidikan, Bappeda dan BPKAD dalam pemanfaatan rapor pendidikan dan PBD di dalam pemenuhan SPM Pendidikan; melakukan sinkronisasi SPM Pendidikan dengan dokumen perencanaan daerah.
Narasumber yang menyampaikan materi pada kegiatan ini berasal dari Internal, yaitu Widyaprada dilingkungan kerja BPMP Provinsi Kalimantan Timur.
Dalam sambutannya Kepala BPMP Provinsi Kalimantan Timur, Dr. Jarwoko, M.Pd yang sekaligus membuka kegiatan dengan resmi, melalui sambutannya menyampaikan “Perencanaan Berbasis Data Pemerintah Daerah pada prinsipnya sebagai bentuk pemenuhan terhadap Undang-Undang Sisdiknas pada pasal 5 dan 11, dimana Pemerintah Daerah aktif memenuhi kewajibannya untuk memberikan layanan pendidikan yang bermutu bagi seluruh warga negara melalui pemenuhan indikator prioritas SPM dan Sub indikatornya”.

Hasil dari pelaksanaan kegiatan ini adalah Pemerintah Daerah melaksanakan perencanaan berbasis data melalui indikator prioritas SPM pendidikan; Pemerintah Daerah melaksanakan perencanaan berbasis data melalui sub kegiatan; Pemerintah Daerah memasukkan subkegiatan didalam SIPD untuk RKPD tahun 2025; Dipahaminya indikator prioritas SPM pendidikan dalam rangka perbaikan mutu dan layanan pendidikan. (ef)