Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan. Oleh karena itu, agar pelaksanaan penerimaan peserta didik baru mulai tahun ajaran 2024/2025 dan seterusnya dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, dan tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda atas beberapa pengaturan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, maka diterbitkan Pedoman Pelaksanaan PPDB. Keputusan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan sebagai acuan bagi pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang objektif, transparan, dan akuntabel. Selain regulasi Kemendikbudristek, pemerintah daerah sesuai kewenangannya menyusun petunjuk teknis PPDB dengan mengacu pada regulasi Kemendikbudristek.
Dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Kemendikbudristek tetap menggunakan sistem zonasi dengan kebijakan yang lebih fleksibel untuk mengakomodasi ketimpangan akses dan kualitas di berbagai daerah. Komposisi PPDB jalur zonasi dapat menerima siswa minimal 50 persen (50%), jalur afirmasi minimal 15 persen (15%), dan jalur perpindahan tugas orang tua/ wali maksimal 5 persen (5%). Sedangkan untuk jalur prestasi, masih terdapat sisa kuota dari jalur pendaftaran zonasi, afirmasi, dan perpindahan tugas orang tua/wali, Pemerintah Daerah dapat membuka jalur prestasi.
Persyaratan dan Jalur Pendaftaran Calon Peserta Didik :
1. Jalur Zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili didalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. Syaratnya meliputi usia maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2024, telah lulus kelas 9/SMP atau setara. Dokumen yang dilampirkan adalah : Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB; Ijazah, Surat Keterangan Hasil Pendidikan; Akte Kelahiran;
2. Jalur Afirmasi disediakan untuk siswa yang menerima program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah (misalnya Penerima KIP). Jalur ini merupakan komitmen Pemerintah Daerah untuk meningkatkan layanan akses pendidikan berkualitas untuk anak-anak dari keluarga tidak mampu. Pemerintah Daerah dapat menentukan proporsi siswa yang diterima melalui jalur ini dengan mengacu pada presentase siswa yang menerima program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah di daerah tersebut. Dokumen yang dilampirkan adalah; Kartu Keluarga; Bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dan Surat keterangan dokter/dokter spesialis/psikolog atau kartu Penyandang Disabilitas;
3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/ Wali ditujukan untuk calon peserta didik yang orang tua atau wali mereka pindah tugas atau perpindahan tugas. Dokumen yang dilampirkan adalah : Surat penugasan orang tua/wali calon peserta didik dari instansi/lembaga/ perusahaan yang mempekerjakan; Surat Keterangan Pindah Domisili dari Dukcapil;
4. Jalur Prestasi ditentukan berdasarkan prestasi calon peserta didik baik prestasi akademik maupun prestasi non akademik. Dokumen yang dilampirkan adalah : Nilai Rapor dari Semester 5 (Lima) terakhir yang terdata pada Dapodik; Sertifikat prestasi akademik dan/atau nonakademik minimal tingkat Kabupaten/Kota yang dikeluarkan dalam rentang waktu 6 bulan dan paling lama 3 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
Kebijakan PPDB bertujuan untuk memberikan kesempatan yang adil bagi murid untuk mendapatkan layanan pendidikan yang merata dan berkualitas, dengan memperkuat peran dan komitmen pemerintah daerah beserta satuan pendidikan, orang tua, dan masyarakat untuk mewujudkan pelaksanaan PPDB yang objektif, transparan, dan akuntabel.
Terkait dengan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), setiap tahun BPMP Propinsi Kalimantan Timur secara rutin melakukan pemantauan lapangan berkaitan dalam pelaksanaan PPDB khususnya di tingkat Daerah, mengingat dari tahun ke tahun masih banyak ditemukan permasalahan yang terjadi di lapangan. Berkenaan hal-hal tersebut di atas, BPMP Provinsi Kalimantan Timur sebagai Unit Pelaksana Teknis Kemendikbudristek di daerah, perlu menjalankan fungsinya guna memastikan pelayanan publik sektor pendidikan khususnya Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sebagai salah satu hak dasar masyarakat dapat dilaksanakan dan diterima dengan baik.
Tujuan pelaksanaan Pendampingan Pelaksanaan (Monev) PPDB adalah untuk memastikan perenecanaan, persiapan dan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sesuai dengan Permendikbud No 1 Tahun 2021 dan SK Sesjen Nomor 47/M/2023; mengidentifikasi permasalahan dan pengaduan yang diterima Dinas Pendidikan pada pelaksanaan PPDB di daerah serta solusi yang telah dilakukan; memastikan satuan pendidikan melakukan proses Penerimaan Peserta Didik Baru sesuai dengan Juknis; menentukan tindakan yang perlu dilakukan satuan pendidikan, dalam mengatasi permasalahan dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru berdasarkan kesepakatan.
Pelaksanaan Kegiatan Pendampingan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2024, berlangsung pada tanggal 12 s.d. 14 Juni 2024, masing-masing dilaksanakan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda; SD Negeri 007 Samarinda Kota; Sd Negeri 013 Samarinda Kota; SD Negeri 003 Loa Janan Ilir; SD Negeri 005 Samrinda Seberang; SD Negeri 012 Samarinda Seberang; SD Negeri 001 Samarinda Ilir; SD Negeri 003 Sungai Pinang; SD Negeri 010 Samarinda Kota; Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bontang; SMP Negeri 1 Bontang; Smp Negeri 4 Bontang; SD Negeri 005 Bontang Utara; SD Negeri 008 Bontang Utara; SD Negeri 010 Bontang Utara; SD Negeri 005 Bontang Selatan; SD Negeri 010 Bontang Selatan; SD Negeri 012 Bontang Selatan; SMP Negeri 2 Bontang; SMP Negeri 7 Bontang; SMP Negeri 8 Bontang.
Sasaran Kegiatan Pendampingan Pelaksanaan (Monev) PPDB Tahun 2024 adalah Dinas Cabang/Kabid SD/SMP atau Penanggung Jawab PPDB di Dinas Pendidikan; Penanggung Jawab PPDB di Sekolah/Kepala Sekolah.
Output atau hasil dari pelaksanaan Kegiatan Pendampingan Pelaksanaan (Monev) PPDB Tahun 2024 adalah : data dan dokumen tentang perencanaan, persiapan dan pelaksanaan PPDB di Provinsi, Kabupaten/Kota; data permasalahan dan pengaduan serta solusi yang terjadi tentang PPDB di Provinsi, Kabupaten/Kota; adanya data hal yang sudah berjalan dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru; adanya data hal yang diprioritaskan yang perlu ditingkatkan dalam proses PPDB. (ef)