BPMP Gelar Kegiatan Refleksi Rekomendasi Pelaksanaan dan Evaluasi Kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)

Samarinda, Kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru                                                             (PPDB) bertujuan untuk memberikan kesempatan yang adil bagi murid untuk mendapatkan layanan pendidikan yang merata dan berkualitas, dengan memperkuat peran dan komitmen pemerintah daerah beserta satuan pendidikan, orang tua, dan masyarakat untuk mewujudkan pelaksanaan PPDB yang objektif, transparan, dan akuntabel.

Oleh karena itu, agar pelaksanaan penerimaan peserta didik baru mulai tahun ajaran 2024/2025 dan seterusnya dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, dan tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda atas beberapa pengaturan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, maka perlu diterbitkan Pedoman Pelaksanaan PPDB. Ruang Lingkup Ruang lingkup Pedoman Pelaksanaan PPDB ini meliputi: perencanaan penerimaan peserta didik baru; pelaksanaan penerimaan peserta didik baru; pasca pelaksanaan penerimaan peserta didik baru; pembinaan dan pengawasan penerimaan peserta didik baru.

Terkait dengan hal tersebut diatas, BPMP Provinsi Kalimantan Timur sebagai Unit Pelaksana Teknis Kemendikbudristek di daerah, menjalankan fungsinya guna memastikan pelayanan publik sektor pendidikan khususnya Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sebagai salah satu hak dasar masyarakat dapat dilaksanakan dan diterima dengan baik.

Berkenaan dengan hal tersebut BPMP Provinsi Kalimantan Timur menggelar Kegiatan Refleksi Rekomendasi Pelaksanaan dan Evaluasi Kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2024 secara luring, pada tanggal 8 sampai dengan 10 September 2024, di BPMP Provinsi Kalimantan Timur, Jalan Cipto Mangunkusumo Km. 2 Samarinda Seberang, Kalimantan Timur.

Kegiatan ini dihadiri dari unsur dan sejumlah Kepala Bidang SMA, Kepala Bidang SD dan SMP, MKKS SMA, Korwas SD/SMP dan Korwas SMA.

Tujuan dilaksanakannya kegiatan ini mengevaluasi penyusunan juknis; mengevaluasi proses penetapan jalur Afirmasi, Zonasi dan Prestasi; mengevaluasi proses penetapan daya tamping tahun ajaran 2024/2025; menyampaikan laporan pelaksanaan PPDB Tahun 2024 di daerah masing-masing; dan penyusunan rekomendasi pelaksanaan PPDB Tahun 2025.

Narasumber dalam kegiatan ini adalah dari Internal BPMP Provinsi Kalimantan Timur, Wahyuni PIC PDM-05, dan dari Eksternal yaitu Dwi Farisa Putra Wibowo dari Pjs. Kepala Perwakilan Ombudsman Kaltim.

Dalam sambutannya Kepala BPMP Provinsi Kalimantan Timur, yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Sub Bagian Umum, Abd. Sokib Zunaidi yang sekaligus membuka kegiatan dengan resmi, menyampaikan “Bahwa disetiap tahun kita menghadapi permasalahan terkait dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) baik ditingkat Kabupaten/Kota maupun ditingkat provinsi,” ungkapnya.

“Selain permasalahan pada pelaksanaan PPDB tapi juga permasalahan yang terjadi pasca PPDB, dan bagaimana kita meminimalisir permasalahan yang ada dengan saling mensinergikan bersama hal-hal yang menjadi pokok permasalahan, mencari solusi yang tidak merugikan para peserta didik baru” jelasnya.

Hasil dari pelaksanaan kegiatan ini adalah tersusunnya gambaran secara umum pelaksanaan penerimaan peserta didik baru di daerah, hasil evaluasi proses penetapan Afirmasi, Zonasi dan Prestasi, hasil evaluasi proses penetapan daya tamping tahun ajaran 2024/2025, laporan pelaksanaan PPDB tahun 2025, Rekomendasi untuk pelaksanaan PPDB tahun 2025.