Inspektorat Jenderal Gelar Sosialisasi Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan sebagai upaya melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan dalam bentuk kekerasan fisik, kekerasan psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi dan intoleransi, kebijakan yang mengandung kekerasan, dan bentuk kekerasan lainnya di lingkungan satuan pendidikan. Inspektorat Jenderal selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi memandang perlu untuk berperan aktif mensosialisasikan kebijakan yang ditetapkan oleh Kementerian tersebut.
Bertempat di Grand Jatra Hotel Balipapan, tanggal 27 September 2024 Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, melaksanakan Kegiatan Sosialisasi tentang Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala BPMP Provinsi Kalimantan Timur beserta Tim Kerja yang menangani  Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP); adapun peserta yang diundang dalam kegiatan ini adalah terdiri dari unsur Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalimantan Timur; Balai Guru Penggerak Provinsi Kalimantan Timur; Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Timur; Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur; serta 55 orang Kepala Sekolah, yang terdiri dari Kepala SMK Negeri/Swasta dan SMA Negeri/Swasta yang ada di Wilayah Kota Balikpapan.
Purwaniati Nugraheni, dalam Laporan Panitia Pelaksana Kegiatan menyampaikan hasil yang diharapkan setelah pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini adalah “tidak terjadinya praktek tindak kekekerasan di satuan pendidikan, terbangunnya sinergitas dan komitmen yang kuat antar Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam Pencegahan dan Penanganan Tindak Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP) sesuai dengan amanat yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023.
Dalam arahan sekaligus membuka kegiatan secara resmi  Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Chatarina Muliana menyampaikan “bahwa pada tanggal 8 Agustus 2023, secara resmi telah diluncurkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Permendikbudristek PPKSP) sebagai Merdeka Belajar Episode ke-25, Permendikbudristek PPKSP melindungi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan dari kekerasan yang terjadi saat kegiatan pendidikan, baik di dalam maupun di luar satuan pendidikan,” tegasnya.
“Bahwa saat ini Indonesia pada masa Darurat Kekerasan, khususnya yang terjadi pada Anak dan Perempuan sebagai korban. Kita tidak bisa menormalisasi keadaan ini, kita harus mengubah Mind Set, kita harus meyakini bahwa kekerasan terhadap anak akan membuat anak gampang takut, tidak percaya diri, sehingga dapat menyebabkan potensi dalam dirinya tidak dapat berkembang, karena dalam suasana yang tidak nyaman,” jelasnya.
“Guru menjadi salah satu ujung tombak dalam komitmen implementasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Permendikbudristek PPKSP),” ujarnya.
Chatarina Muliana juga menyampaikan “ Anak terlahir dalam kondisi yang berbeda-beda, bahwa guru harus dapat meminimalisir dampak terhadap anak yang menjadi korban kekerasan, terutama dampak dari pengaruh lingkungan, banyak faktor atau variabel penyebabnya. Seperti ketidakpedulian orang tua, orang tua yang tidak memiliki empati, kelemahan parenting dapat menyebabkan bagian dari tindak kekerasan yang dapat menimpa anak,” imbuhnya.
“Kalimantan Timur menjadi Ibukota Negara (Ibukota Nusantara), yang menjadi barometer Ibukota.  Disamping Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, kita juga harus perhatikan adalah anak-anak kita, jangan sampai menjadi korban dari pengaruh Narkoba, karena anak-anak kita kelak nantinya akan menjadi penerus kita, menggantikan kita semua. Kita sebagai Orang Tua dan Guru harus menjadi Role Model bagi anak-anak kita. Kita harus sepakat terhadap komitmen kita, untuk terus membangun sinergitas dan kolaboratif, serta libatkan peran masyarakat, dalam implementasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023,” pungkasnya.
Dalam kegiatan ini menghadirkan Narasumber dari Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian, serta Retno Listyarti yang merupakan Pemerhati Anak dan Conten Creator.
Pada kegiatan sosialisasi ini juga dirangkai dengan tanyajawab dan diskusi antar Peserta dan Narasumber.