Samarinda, Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Timur, menggelar Kegiatan Tindaklanjut Laporan Informasi Berdasarkan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri Terkait Dugaan Maladministrasi Pengabaian Kewajiban Hukum oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur dalam Pengelolaan dan Penetapan Sekolah Berasrama Di Provinsi Kalimantan Timur. Kegiatan dilaksanakan di Hotel Amaris, Jalan Dr.Soetomo, Kota Samarinda, Kamis (03/10/2024).
Kegiatan ini dihadiri oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur, Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur.
Dasar Hukum Pelaksanaan ini adalah Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Pasal 8 Ayat (1) dan Pasal 43 Ayat (4). Ombudsman berkewajiban untuk : a. menerima Laporan atas dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik; b. melakukan pemeriksaan substansi atas Laporan; c. menindaklanjuti Laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangan Ombudsman; d. melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik; e. melakukan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga negara atau lembaga pemerintahan lainnya serta lembaga kemasyarakatan dan perseorangan; f.membangun jaringan kerja; g. melakukan upaya pencegahan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik; dan h. melakukan tugas lain yang diberikan oleh undang undang.
Dalam model pengawasan terkait dengan Tata Kelola Sekolah Menengah Atas Negeri dengan fasilitas Asrama Di Kalimantan Timur, investigasi atas prakarsa sendiri.
Dwi Farisa Putra Wibowo Pjs. Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Timur, menyampaikan bahwa “Ketika persoalan ada, maka sebagaimana laporan hasil pemeriksaan di tahun 2022, Ombusdman memantau pelaksanaan penyelenggaraan Sekolah Berasrama, terdapat permasalahan yang dapat dilihat dari pemberitaan dimedia sosial dan melihat secara sistemik penyelenggaraan Sekolah Berasrama tersebut, dalam model pengawasan terkait dengan Tata Kelola Sekolah Menengah Atas Negeri dengan fasilitas Asrama Di Kalimantan Timur, adalah investigasi atas prakarsa sendiri,” ungkapnya.
Terkait dengan hal tersebut Dwi Farisa Putra Wibowo, menyampaikan “Dari hasil investigasi (hasil audit) tersebut agar menjadi perhatian kita bersama, dalam menentukkan solusi bersama, yang lanjut sampai ke tingkat Pengambil Kebijakan, agar permasalahan tersebut tidak berulang lagi, harus ada Payung Hukum kejelasan dalam pengelolaan Sekolah Berasrama, dimana Organisasi penyelenggara berkewajiban menyelenggarakan pelayanan publik sesuai dengan tujuan pembentukan,” jelasnya.
Dari hasil pertemuan ini didapat keputusan bersama untuk tindakan korektif, yaitu Menyusun Peraturan Gubernur Kalimantan Timur terkait petunjuk pelaksana sekolah menengah berasrama/boarding school dengan membentuk Tim Penyusun yang bertugas menyusun pedoman, merujuk pada Pasal 73 Perda No. 16 Tahun 2016, Permendikbud No. 1 Tahun 2021, dan Keputusan Sekjen Kemdikbud No. 47/M/2023; Tim Penyusun terdiri dari pejabat yang bertanggung jawab atas kebijakan pendidikan, dan dapat melibatkan tenaga ahli jika diperlukan. Tim memiliki waktu 3 bulan untuk menyusun draf Peraturan Gubernur dan melaporkan hasilnya kepada Gubernur; Penetapan Peraturan Gubernur dilakukan sebagai tindak lanjut, berdasarkan asas pembentukan peraturan yang baik dengan pertimbangan filosofis, sosiologis, dan yuridis, serta manfaat bagi masyarakat.