Kamis (25/10), bertempat di BPMP Provinsi Kalimantan Timur, telah dilaksanakan Uji Kompetensi melalui wawancara secara daring (Online) bagi Jabatan Fungsional Widyaprada, kemudian akan dilanjutkan dengan Peserta yang berbeda ditanggal 30 Oktober 2024. Kegiatan ini adalah bagian dari rangkaian kegiatan sebelumnya.
Kegiatan ini diikuti oleh 4 (Empat) Orang PNS dilingkungan kerja BPMP Provinsi Kalimantan Timur.
Pelaksanaan Uji Kompetensi ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Widyaprada. Adapun peserta yang mengikuti Uji Kompetensi tersebut adalah mereka yang telah lulus seleksi administrasi dan fortofolio.
Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Widyaprada ini diselenggarakan oleh Ditjen PAUD, Dikdas dan Dikmen Kemendikbudristek, dalam rangka peningkatan jenjang karir pegawai dan untuk mengisi Jabatan Fungsional Widyaprada di lingkungan Kemendikbudristek.
Widyaprada adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan Penjaminan Mutu Pendidikan, serta memiliki peran yang sangat strategis untuk melaksanakan proses penjaminan mutu pendidikan di satuan pendidikan.
(Kontributor: Firman Hadiyanto, Editor: Evi Firdalisa Foto: Firman Hadiyanto)