Samarinda- (03/02) Tim Satuan Pengawas Intern (SPI) BPMP Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan Kegiatan Penyusunan Program Kerja Tahun 2025, dilaksanakan di Ruang RA. Kartini Lantai II Kantor BPMP Provinsi Kalimantan Timur, yang dihadiri oleh seluruh Tim Satuan Pengawas Intern (SPI) BPMP Provinsi Kalimantan Timur.
Tim Satuan Pengawas Intern (SPI) ini dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2017 tentang Satuan Pengawasan Intern dilingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Tim Satuan Pengawas Intern (SPI) ini dibentuk untuk membantu Pimpinan di Unit Kerja dalam melakukan pengawasan intern terhadap pelaksanaan masing-masing Unit Kerja dilingkungan Kementerian.
Kegiatan ini dipimpin oleh Ketua Tim Tim Satuan Pengawas Intern (SPI), Listina Wahyuni menyampaikan “Bahwa agenda rapat yang diadakan hari ini adalah untuk melakukan penyusunan program kerja SPI tahun 2025, dan kepada Rekan Tim yang lain untuk untuk dapat memberikan penguatan dalam penyusunan program kerja tahun ini,” ungkapnya.
Dalam arahannya Kepala Sub Bagian Umum BPMP Provinsi Kalimantan Timur, Abd.Sokib Zunaidi menyampaikan “Rangkaian Audit yang dilakukan oleh Tim Inspektorat Jenderal, adalah temu awal terlebih dahulu. Kemudian akan dilanjutkan dengan audit ke masing-masing bagian. Setelah itu dilanjutkan dengan penyampaian hasil temuannya setelah dilakukan audit atau pemeriksaan. Terkait dengan hal tersebut diharapkan kepada Tim SPI untuk terus melakukan pendampingan kepada semua bagian, seperti pada keuangan , kepegawaian dan BMN. Pelajari SOP atau tahapan-tahapan pada proses audit internal. Setelahnya Tim SPI juga diharapkan melakukan evaluasi dan tindaklanjut terhadap hasil pendampingan yang telah dilakukan,” jelasnya.
Sebelum dilakukan Penyusunan Program Kerja Tahun 2025, dilaksanakan agenda dengar pendapat oleh masing-masing Anggota Tim SPI, terkait dengan Pelaksanaan Program Kerja Tim SPI ditahun sebelumnya. Dan didapat beberapa saran dan rekomendasi, diantaranya terkait dengan hasil pemantauan dan pengoordinasian tindak lanjut hasil pemeriksaan internal dan eksternal; pendampingan dan reviu Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian dan Lembaga, serta reviu laporan keuangan; penyusunan laporan hasil pengawasan; dan pelaksanaan evaluasi hasil pengawasan.