Sejarah BPMP Kalimantan Timur
BPMP Provinsi Kalimantan Timur merupakan satu dari sekian banyak BPMP yang ada di setiap provinsi di Indonesia yang sebelumnya bernama LPMP, dalam perjalanannya mengalami perubahan bentuk dan nama yang berpengaruh pula pada tugas dan fungsinya. Pada awalnya LPMP merupakan Balai Penataran Guru (BPG) yang didirikan secara de jure pada tahun 1991 melalui SK Mendikbud Nomor 0240a/O/1991 tanggal 2 Mei 1991 dengan tugas dan fungsi sebagai Pelaksana Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Guru di provinsi bertanggung jawab langsung pada Direktorat Tenaga Kependidikan yang berada di bawah lingkup Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan Nasional.
Sebagai upaya perbaikan di bidang pendidikan serta meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap pemerataan mutu pendidikan di daerah maupun tingkat nasional, memunculkan peraturan dan kebijakan Kementrian Pendidikan Nasional untuk merefungsionalisasi dan merestrukturisasi BPG menjadi Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) yang tertuang pada SK Mendiknas Nomor 087/O/2003 tanggal 4 Juli 2003, yang selanjutnya rincian tugas LPMP diatur dalam SK Mendiknas Nomor 044/O/2004, tanggal 14 Mei 2004. LPMP mempunyai tugas sebagai penjamin mutu pendidikan dasar dan menengah di provinsi sesuai dengan kebijakan nasional.
Tanggal 13 Februari 2007, dengan berdasarkan pada Kepmendiknas Nomor 7 Tahun 2007, Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan direfungsionalisasi menjadi Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan dengan maksud untuk lebih meningkatkan mutu pendidikan dasar dan menengah sesuai dengan standar nasional pendidikan.
Pada awal berdirinya, LPMP merupakan unit pelaksana teknis pusat yang berada di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah yang secara teknis dikoordinasikan oleh Direktorat Tenaga Kependidikan. Selanjutnya sesuai Permendiknas Nomor 31 Tahun 2005 disebutkan bahwa LPMP berada di bawah Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK). Tahun 2010 LPMP berada di bawah Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (Badan PSDMP dan PMP). Berdasarkan pada Permendikbud Nomor 14 Tahun 2015 dalam Pasal 1 disebutkan bahwa LPMP adalah unit pelaksana teknis Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
Kemudian pada tanggal 30 Maret 2022 melalui Permendikbud Nomor 11 Tahun 2022 tentang Organisasi Tata Kerja Balai Penjaminan Mutu Pendidikan dan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan, LPMP Kalimantan Timur bermetamorfosis menjadi Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Kalimantan Timur (BPMP Kaltim) yang berada dibawah Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Riset dan Teknologi, dengan melaksanakan fungsi Pemetaan Mutu, Pengembangangan Model Penjaminan Mutu, supervisi, fasilitasi peningkatan mutu, kemitraan dan evaluasi pelaksanaan penjaminan dan peningkatan mutu.