FAQ Sekolah Penggerak

Sekolah Penggerak adalah sekolah yang berfokus pada pengembangan hasil belajar siswa secara holistik dengan mewujudkan Profil Pelajar Pancasila yang mencakup kompetensi kognitif (literasi dan numerasi) serta nonkognitif (karakter) yang diawali dengan SDM yang unggul (kepala sekolah dan guru). Kepala sekolah dan guru dari sekolah penggerak melakukan pengimbasan kepada satuan  pendidikan lain.

Program Sekolah Penggerak adalah program untuk meningkatkan kualitas belajar siswa yang terdiri dari 5 jenis intervensi untuk mengakselarasi sekolah bergerak 1-2 tahap lebih maju dalam kurun waktu 3 tahun ajaran

Kemendikbud akan membuka pendaftaran untuk kepala sekolah di Provinsi dan Kabupaten/Kota yang telah terpilih untuk menyelenggarakan Program Sekolah Penggerak. Kepala sekolah yang mendaftar akan diseleksi untuk kemudian ditetapkan oleh tim panel.

Program Sekolah Penggerak berbeda dengan program sekolah model atau sekolah rujukan. Perbedaannya adalah, Program Sekolah Penggerak:
1. Merupakan program kolaborasi antara Kemendikbud dengan Pemerintah Daerah;
2. Terdiri dari 5 jenis intervensi yang terintegrasi berupa
pendampingan konsultatif dan asimetris kepada Pemerintah Daerah, pelatihan dan pendampingan kepala sekolah dan guru, pembelajaran dengan paradigma baru, perencanaan berbasis data, dan digitalisasi sekolah;
3. Memiliki ruang lingkup untuk jenjang PAUD (5-6 tahun), SD, SMP, SMA dan SLB, baik sekolah negeri dan swasta mencakup seluruh kondisi;
4. Dilakukan secara berkelanjutan, hingga seluruh sekolah di Indonesia menjadi Sekolah Penggerak. Program Sekolah Model atau sekolah rujukan merupakan program Pusat dengan intervensi berupa:
    a. Bimtek;
    b. Bantuan Pemerintah;
    c. Ruang lingkup tidak mencakup seluruh kondisi sekolah.

Banyak keuntungan yang akan didapat bagi sekolah yang melaksanakan Program Sekolah Penggerak, yaitu:

  1. Peningkatan mutu hasil belajar dalam kurun waktu 3 tahun;
  2. Peningkatan kompetensi kepala sekolah dan guru;
  3. Percepatan digitalisasi sekolah;
  4. Kesempatan menjadi katalis perubahan bagi satuan pendidikan lain;
  5. Percepatan pencapaian profil Pelajar Pancasila;
  6. Mendapatkan pendampingan intensif;
  7. Memperoleh tambahan anggaran untuk pembelian buku bagi pembelajaran dengan paradigma baru

Selaras dengan kebijakan Standar Pelayanan Minimal serta target SDG, jenjang PAUD perlu dimaknai sebagai fondasi dari jenjang pendidikan dasar. Sehingga fokus Sekolah Penggerak untuk PAUD adalah penguatan kapasitas satuan PAUD untuk dapat memberikan layanan berkualitas agar anak secara holistik siap bersekolah (siap
secara sosial emosional dan kognitif) dengan didampingi olehkeluarga dan ekosistem pendidikan di daerahnya. Fokus pada penguatan kapasitas satuan PAUD, diharapkan akan mengimbas kualitas layanan juga ke peserta didik usia di bawah 5 tahun yang ada di satuan tersebut. pembelian buku bagi pembelajaran dengan paradigma baru

Program Guru Penggerak adalah program peningkatan kompetensi di bidang kepemimpinan bagi guru-guru yang terpilih melalui proses seleksi. Sedangkan Program Sekolah Penggerak adalah program peningkatan kualitas pendidikan di sekolah dengan intervensi menyeluruh baik kepada kepala sekolah, pengawas sekolah dan guru.
Pemilihan Sekolah Penggerak dilakukan melalui seleksi kepala sekolah dan ditetapkan bersama antara Kemendikbud dan pemerintah daerah.