BAGAIMANA DENGAN GURU P3K YANG BELUM MENERIMA SK PENGANGKATAN SEBAGAI P3K, SK APA YANG PERLU DIUPLOAD?

Bagi guru P3K yang belum menerima SK maka dapat menggunakan SK dari instansi saat ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Misalnya jika guru masih mengajar sebagai guru honor daerah di sekolah negeri maka dapat meng-upload SK sebagai guru honor daerah. Status kepegawaian sesuai Dapodik per 30 Januari 2022.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *