SETELAH MEMILIKI SERTIFIKAT PGSD JIKA LULUS PPG APAKAH GURU TERSEBUT DAPAT TETAP MENGAJAR DI TAMAN KANAK-KANAK ATAU PINDAH KE SD JIKA INGIN MENDAPAT TUNJANGAN PROFESI?

Setelah memiliki sertifikat pendidik PGSD jika ingin memenuhi syarat sebagai penerima tunjangan maka guru tersebut harus mengajar sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya. Aturan terkait linieritas antara sertifikat pendidik dengan mata pelajaran yang diampu dapat dilihat pada Permendikbud no 16 tahun 2019

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *